Galian Tanah Timbunan Garuda Sakti Semakin Terbongkar: Penjaga Tunjukkan SIPB, Tapi Kegiatan Diduga Belum Sah Secara hukum
Kampar(Growmedia-indo.com)– Perkembangan terbaru terkait aktivitas galian tanah timbunan di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kian menguak kejanggalan. Setelah sebelumnya penjaga lokasi yang mengaku bernama Ujang tak mampu menunjukkan dokumen perizinan, akhirnya pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, ia memperlihatkan sebuah dokumen berupa SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan).
Namun, berdasarkan penelusuran dan ketentuan hukum, keberadaan SIPB saja belum cukup untuk melegalkan seluruh kegiatan operasional dan penjualan hasil galian tersebut.
Sebagaimana diketahui, dalam kegiatan pertambangan galian C (seperti tanah timbunan dan tanah liat), perusahaan tidak hanya wajib memiliki SIPB aktif dan terverifikasi, melainkan juga harus memenuhi beberapa syarat tambahan, antara lain:
1. Dokumen Lingkungan Hidup
Perusahaan wajib memiliki UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan - Upaya Pemantauan Lingkungan) atau AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bila luas lahan cukup besar. Dokumen ini harus disetujui oleh instansi berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten atau Provinsi.
2. Izin Pemanfaatan Lahan
Jika lokasi tambang berada di atas tanah negara atau hutan produksi, maka harus memiliki IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Untuk tanah pribadi, perlu dilengkapi dengan bukti sah kepemilikan atau penguasaan lahan.
3. Kewajiban Pajak dan Retribusi
Setiap produksi batuan dari galian wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Ketaatan Teknis Pertambangan
Seperti penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan yang disahkan ESDM, serta pelaporan rutin aktivitas tambang.
Dengan demikian, meskipun Ujang telah menunjukkan SIPB dan Nomor Induk Berusaha (NIB), bila dokumen lingkungan, bukti legalitas lahan, kewajiban pajak, dan kelengkapan teknis lainnya tidak dipenuhi, maka kegiatan penambangan tersebut tetap belum sah secara hukum. Bahkan dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal berdasarkan Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Migas.
Hal ini memperkuat indikasi bahwa aktivitas galian tanah di Garuda Sakti berpotensi besar melanggar hukum dan bisa dikenai ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Masyarakat kini berharap, Dinas ESDM Riau, Kepolisian, dan instansi lingkungan hidup segera bergerak melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penegakan hukum secara tegas mutlak diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang lebih besar.
(Tim)
Posting Komentar