gr Diduga Tambang Ilegal, PT Bangka Cipta Pratama Terancam Diseret ke Meja Hijau


Diduga Tambang Ilegal, PT Bangka Cipta Pratama Terancam Diseret ke Meja Hijau

Daftar Isi

Pangkalpinang,Growmedia,indo,com—
Dugaan praktik penambangan ilegal kembali mencoreng wajah industri tambang di Pulau Bangka. Kali ini, sorotan tajam tertuju kepada PT Bangka Cipta Pratama (BCP) yang disebut-sebut melakukan aktivitas pengolahan dan perdagangan mineral ilmenit dan zirkon tanpa mematuhi ketentuan perundang-undangan. Minggu (13/4/2025).

Informasi yang diperoleh tim media jejaring KBO Babel mengindikasikan adanya pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan tersebut, mulai dari pengabaian regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga dugaan pelanggaran ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Untuk menelusuri lebih jauh, tim media mencoba menghubungi salah satu Kepala Teknik Tambang (KTT) dari perusahaan tambang resmi yang beroperasi di Kabupaten Bangka. KTT tersebut dengan tegas menyatakan bahwa, “Untuk dapat melakukan aktivitas penambangan, setiap perusahaan tambang wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB). Tanpa itu, semua kegiatan masuk kategori ilegal.”

Dalam investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa PT BCP diduga memperoleh bahan mentah (raw material) zirkon bukan dari lokasi IUP miliknya. Lokasi IUP PT BCP terletak di Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Namun, Kepala Desa Nibung membantah adanya aktivitas tambang zirkon di wilayahnya.

“Tidak pernah ada aktivitas tambang zirkon di Desa Nibung. Kami tidak pernah menerima laporan maupun izin terkait itu,” ujar sang kades saat dikonfirmasi.

Menanggapi dugaan ini, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Jakarta, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi valid dari tim CBA yang berada di Pangkalpinang.

“Informasi yang kami dapatkan menyebutkan bahwa PT BCP tidak pernah mengambil bahan tambang dari wilayah IUP-nya sendiri. Lebih parah lagi, mereka juga tidak mengantongi RKAB yang menjadi syarat wajib untuk menjalankan operasi tambang,” ungkap Uchok.

Uchok melanjutkan bahwa timnya juga sempat melakukan investigasi ke tempat pengolahan mineral tailing di kawasan Selindung, Pangkalpinang.

Beberapa narasumber di lokasi itu menyebutkan bahwa hasil dari meja goyang—khususnya zirkon—selalu dikirimkan ke pabrik milik PT BCP yang terletak di Desa Mudel.

Pada Rabu, 9 April 2025, salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa seluruh aliran zirkon di daerah tersebut dikendalikan oleh sosok yang disebut sebagai “Bos A'en (Candra)”.

“Di sini banyak kaki tangan Bos A'en. Semua zirkon masuk ke bos, lah,” ungkapnya singkat namun padat.

Fakta-fakta ini memperkuat dugaan bahwa PT BCP menjalankan operasi dengan skema yang melibatkan banyak pihak dan berpotensi merugikan negara, khususnya dari sektor pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

CBA pun berencana mengambil langkah hukum tegas. Uchok menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan temuan ini ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

“Jika dalam proses nanti terbukti ada kerugian negara karena tidak adanya pembayaran pajak dan PNBP dari aktivitas ini, maka kami akan mendesak agar kasus ini ditangani langsung oleh Bareskrim Polri dan Kejagung,” tegas Uchok.

Menurutnya, keberanian untuk mengungkap kasus ini penting agar tidak menjadi preseden buruk bagi industri tambang lainnya di Bangka Belitung.

Masyarakat pun kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum. Jika benar PT Bangka Cipta Pratama beroperasi di luar hukum, maka sudah semestinya tindakan tegas segera dilakukan.

Negara tak boleh kalah oleh praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengabaikan aturan.

“Ini bukan semata soal zirkon. Ini soal kedaulatan hukum dan integritas negara,” pungkas Uchok.

Posting Komentar