Minyak Subsidi Bocor ke Tambang Ilegal? Pengusaha Sintang Diduga Dalangnya!
Daftar Isi
Growmedia-indo.com,Sintang-Sebuah praktik penyalahgunaan minyak bersubsidi diduga dilakukan oleh seorang pengusaha SPBU mini sungai paoh berinisial "DD"di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Pelaku mengalirkan minyak solar subsidi ke lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Paoh, Kecamatan Kayan Hilir, menggunakan moda transportasi motor air mini atau ponton pertamini. Aktivitas ini disebut telah berjalan mulus tanpa hambatan dari aparat penegak hukum setempat.
Operasi Tertutup di Sungai Paoh
Berdasarkan investigasi Team Media Mitra Mabes, pengusaha DD diduga memasok biosolar bersubsidi kepada penambang emas ilegal di wilayah Putussibau. Minyak tersebut dijual dengan harga Rp14.000 hingga Rp15.000 per liter, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni sekitar Rp6.800 per liter. Ponton pertamini milik DD di Desa Paoh Benua menjadi sarana utama pengiriman minyak ke lokasi PETI yang sulit dijangkau.
“Minyak subsidi seharusnya untuk masyarakat umum, bukan untuk kepentingan komersial seperti tambang ilegal. Ini jelas merugikan negara dan rakyat,” ujar sumber Team Media Mitra Mabes yang memantau kasus ini.
Laporan ke Polda Kalbar dan Pertamina
Tim investigasi menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Polda Kalimantan Barat dan PT Pertamina (Persero) Kantor Regional Pontianak. Pelaporan ditujukan untuk mengusut dugaan penimbunan, penyalahgunaan subsidi, dan praktik jual-beli di atas HET. Pertamina sebagai penyalur resmi diharapkan dapat menelusuri kebocoran distribusi minyak bersubsidi di wilayah tersebut.
Ancaman Hukum Pidana dan Denda
Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 123 UU tersebut mengancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain itu, aktivitas PETI sendiri telah lama dilarang karena merusak lingkungan dan menghindari kewajiban pajak.
Tuntutan Transparansi Penegakan Hukum
Masyarakat setempat mempertanyakan kehadiran aparat selama ini. “Operasi ini berjalan bertahun-tahun tanpa gangguan. Kami menduga ada oknum yang tutup mata,” ungkap seorang warga Paoh Benua yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari kepolisian setempat atau Pertamina. Kasus ini menyoroti urgensi pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi dan pemberantasan PETI di Kalimantan Barat.(Kzn)
Sumber: Team Media Mitra Mabes
Posting Komentar