Propam Polda Kalbar Selidiki Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Sisik Trenggiling
Daftar Isi
Pontianak,Growmedia-indo.com– Kasus perdagangan sisik trenggiling yang diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau pada 26 Januari 2025 kini memasuki babak baru. Seorang oknum perwira bersama beberapa anggota Satreskrim Polres Sanggau dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Barat atas dugaan pemerasan dan rekayasa kasus terhadap tersangka DL alias DM.
Kuasa hukum DL, Raymundus Loin, mengungkapkan bahwa sebelum penangkapan, kliennya dihubungi oleh seseorang bernama Yanto melalui WhatsApp yang meminta dicarikan sisik trenggiling dengan harga Rp5 juta per kilogram. DL kemudian mengumpulkan sisik trenggiling dari warga setempat di kediamannya. Namun, setelah Yanto melihat barang tersebut, ia tiba-tiba pergi tanpa melakukan pembayaran. Tak lama kemudian, beberapa orang yang mengaku sebagai polisi masuk ke rumah DL, menyita ponsel, dan membawanya tanpa penjelasan lebih lanjut.
Setelah penangkapan, istri DL menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Sanggau, meminta uang sebesar Rp10 juta untuk penangguhan penahanan. Permintaan tersebut mencakup instruksi untuk menyisipkan Rp5 juta dalam map dan mentransfer sisanya ke rekening tertentu. Raymundus menegaskan bahwa tindakan ini mengindikasikan adanya dugaan pemerasan dan rekayasa dalam penanganan kasus tersebut.
Menanggapi laporan ini, Propam Polda Kalbar telah memulai penyelidikan terhadap oknum perwira dan anggota Satreskrim Polres Sanggau yang terlibat. Polda Kalbar berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya guna menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena trenggiling merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Perdagangan ilegal sisik trenggiling tidak hanya merugikan ekosistem tetapi juga melanggar hukum dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Sebelumnya, pada Oktober 2023, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK) Kementerian LHK bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil menggagalkan perdagangan 337,88 kg sisik trenggiling di Kabupaten Melawi. Kasus tersebut menunjukkan besarnya jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi di Kalimantan Barat.
Polda Kalbar menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta adil. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap tindakan penyalahgunaan wewenang oleh aparat guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.(Kzn)
Posting Komentar