Mengkurai Darurat! Tambang Ilegal Menggerogoti Masa Depan Sintang
Daftar Isi
Kalbar,Sintang, Growmedia-indo.com –Ketika dunia gencar melindungi lingkungan, ironi besar justru terjadi di Mengkurai, Kecamatan Sintang Kota. Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus beroperasi dengan leluasa, mengabaikan hukum dan merusak alam secara masif.
Pada Sabtu, 22 Februari 2025, tim investigasi media menemukan fakta mencengangkan: PETI bukan hanya tambang ilegal, tetapi juga ancaman besar yang bisa meledak kapan saja. Aktivitas pengerukan tanah berlangsung tanpa henti, sementara limbah merkuri meracuni aliran sungai, merusak ekosistem yang telah ada selama berabad-abad.
Para penambang bekerja tanpa rasa takut, seolah hukum hanya menjadi ilusi belaka. Siapa yang memberikan mereka perlindungan?
Kerusakan akibat PETI bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga kesehatan manusia. Sungai yang dulu menjadi sumber kehidupan kini berubah menjadi racun yang mengancam warga sekitar. Kasus penyakit akibat pencemaran mulai bermunculan, sementara respons dari pihak berwenang masih nihil.
Keuntungan dari PETI dinikmati oleh segelintir elite, sementara masyarakat hanya mendapatkan dampak buruknya. Pertanian gagal panen, air bersih semakin sulit didapat, dan ketegangan sosial meningkat. Warga yang berani bersuara menghadapi ancaman dari pihak-pihak tak kasat mata yang membekingi tambang ilegal ini.
Pembiaran ini tak bisa dibiarkan. Pemerintah harus bertindak tegas tanpa kompromi. Para cukong yang mendanai PETI harus dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara itu, aparat yang terbukti melindungi PETI harus menghadapi Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, yang berujung hukuman penjara maksimal enam tahun. Jika keterlibatan mereka termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi, hukuman bisa meningkat hingga 20 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, penindakan hukum saja tidak cukup. Masyarakat membutuhkan solusi ekonomi berkelanjutan agar tak tergoda terjun ke aktivitas ilegal. Program pertanian berkelanjutan, ekowisata, serta pengembangan industri kreatif harus diperkenalkan sebagai alternatif.
Kini, pertanyaan besar pun muncul: Apakah pemerintah akan terus membiarkan bom waktu ini berdetak, atau akan segera mengambil tindakan sebelum terlambat? Sintang menunggu jawaban, dan jawaban itu harus segera datang sebelum kerusakan menjadi tak terpulihkan.(Blanker)
Posting Komentar