gr Putusan Kasasi Terkait Tambang Ilegal di Sukabumi Adalah Cacat Hukum Karena Diduga Mengandung Maladministrasi dan Malpraktek Peradilan (Saleh Hidayat, S.H. Ketua LBH DKR)


Putusan Kasasi Terkait Tambang Ilegal di Sukabumi Adalah Cacat Hukum Karena Diduga Mengandung Maladministrasi dan Malpraktek Peradilan (Saleh Hidayat, S.H. Ketua LBH DKR)

Daftar Isi

 


Sukabumi- growmedia-indo.com Saleh Hidayat SH Sebagai praktisi hukum dan aktivis LBH Damar Keadilan Rakyat, menyampaikan sebuah Legal Opini atau pendapat hukum yang bersifat kritik akademik sekaligus sebagai kontol sosial terhadap institusi penegak hukum dalam hal proses penegakan hukum yang terjadi khususnya terkait penegakan hukum tentang tambang ilegal (Ilegal Mining) di Kabupaten Sukabumi. Selasa (31-10-2023)


Dalam sudut pandang Saleh Hidayat SH. terkait Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Cibadak Register Perkara No.365 dan 366/Pid.Sus/2022/PN.Cbd. yang kemudian berlanjut pada proses banding  ke Pengadilan Tinggi Bandung dan Proses Kasasi Mahkamah Agung RI.


" Saya melihat dan memandang  bahwa putusan PN Cibadak, Putusan Banding PT Bandung dan Putusan Kasasi .MA RI adalah Cacat Hukum karena diduga mengandung Cacat Formil dan/atau Cacat Administrasi serta berpotensi sebagai sebuah Malpraktek Peradilan."ungkapnya.


"Dalam Putusan Pengadilan perkara pidana itu bersifat Serta Merta, yakni suatu putusan yang dapat dan atau harus dilaksanakan terlebih dahulu isi Amar putusan, meskipun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (Incraht) serta ada upaya hukum banding dan/atau kasasi.


"Artinya seseorang terdakwa yang sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis hukum pidana penjara selama kurun waktu tertentu, harus mulai menjalani hukuman penjara tersebut sejak putusan itu dibacakan dan diputuskan oleh hakim, meskipun ada upaya hukum banding dan atau kasasi.


"Bisa saja selama proses banding dan atau kasasi tersebut, seorang Terdakwa tidak menjalani hukuman, yakni berada dalam rumah tahanan negara dan atau Lapas asalkan ada upaya hukum penangguhan dan atau pengalihan status tahanan terdakwa tersebut, dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota atau Tahanan Rumah. Upaya hukum tersebut dapat diajukan oleh Terdakwa itu sendiri atau oleh Penasehat Hukumnya."ucap saleh.


Pandangan Saleh Hidayat SH,  dalam Ketentuan mengenai tata cara Penahanan Tersangka dan atau terdakwa, baik menempatkan dan menetapkan seseorang Tersangka dan atau Terdakwa, apakah statusnya dalam Rumah Tahanan Negara atau Lapas, atau statusnya sebagai Tahanan Kota atau Tahanan Rumah, termasuk penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan, telah diatur dalam pasal 21 sampai dengan pasal 28 Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

"Dalam perkara pidana di PN Cibadak Nomor 365 dan 366/Pid.Sus/2022/PN.Cbd. tersebut diatas, saya melihat ada kejanggalan dan keanehan terkait proses penahanan dan status tananan 6 orang Terdakwa.


"Pada prose banding, ada penetapan dari Pengadilan Tinggi Bandung tentang Status Tahanan 6 orang Terdakwa, yakni sebagai Tahanan Kota selama proses banding berjalan, meskipun tidak ada upaya hukum penangguhan penahanan atau pengalihan status penahanan yang diajukan oleh Para Terdakwa atau Penasehat Hukumnya. kemudian pada saat proses kasasi, Mahkamah Agung mengeluarkan penetapan bahwa Status 6 orang Terdakwa tersebut, statusnya sebagai Tahanan yang harus berada dalam Rumah Tahanan Negara atau Lapas.


Akan tetapi, masih kata saleh Hidayat SH, penetapan Mahkamah Agung tersebut tidak dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum, (JPU) selaku pihak yang berwenang melaksanakan penetapan MA tersebut tanpa ada alasan hukum apapun. JPU baru melaksanakan  Putusan Kasasi dari MA pada tanggal 9 Oktober 2023 dengan  menjemput 6 orang Terdakwa untuk melaksanakan eksekusi putusan Kasasi MA dan menyerahkannya ke Pihak Lapas Warungkiara yang kebetulan saat eksekusi itu, JPU baru bisa bertemu dengan 5 orang Terdakwa dan belum bertemu dengan 1 orang lagi, sehingga yang bisa dieksekusi oleh JPU adalah baru 5 orang Terdakwa yang diserahkan ke Pihak Lapas.


"Melihat Proses Rangkaian peristiwa hukum tersebut, saya melihat dan memandang bahwa ada sesuatu yang aneh dan janggal, yakni terkait proses administrasi hukum status tahanan 6 orang Terdakwa tersebut.

"Saya melihat dan memandang ada double keputusan yang menyebabkan adanya ketidakpastian hukum dalam hal proses penegakan terhadap 6 orang Terdakwa tersebut. 


"Apabila merujuk kepada UU No.37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, saya menduga ada Maladministrasi Penyelenggaraan Administrasi Proses Penegakan Hukum. Berdasarkan UU No 37 tahun 2008 tersebut, tindakan Maladministrasi adalah sebuah perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, penyalahgunaan wewenang untuk maksud tujuan tertentu, termasuk kelalaian dan atau pengabaian hukum. Berdasarkan hal tersebut saya berpandangan bahwa Putusan Kasasi MA adalah sebuah keputusan yang problematik, Cacat Hukum karena diduga mengandung Cacat Formil atau Maladministrasi sehingga Putusan Kasasi tersebut berpotensi sebagai Malpraktek Peradilan dalam hal pelaksanaan atau proses eksekusinya."Pungkas Saleh Hidayat SH. Dalam Kiriman rilisan via WhatsApp kepada wartawan.

Opini legal /pendapat hukum bersifat kritik akademik
Disampaikan oleh : Saleh Hidayat SH. (Praktisi Hukum dan Aktivis LBH Damar Keadilan Rakyat.)

Posting Komentar